TENDASEJARAH.com - Era 1950-1959 atau
juga disebut Orde Lama adalah era di mana presiden Soekarno memerintah
menggunakan konstitusi UUDS Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung
mulai dari 17 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Sebelum Republik
Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran
menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga
negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara
Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal
17 Agustus 1950.
Sejak 17 Agustus
1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer di
Indonesia. Kemudian munculah pergantian Perdana Menteri selama 7 kali dan hal
tersebut sangat mempengaruhi perpolitikan di Indonesia.
Konstituante
diberikan tugas untuk membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS
1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi
baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin
pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. UUDS 1950
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR
RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan “sementara”, karena
hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan
umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih
Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi
baru sampai berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali
berlakunya UUD 1945 hingga Akhirnya, Soekarno
mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
wikipedia*